Upaya Penyelesaian Kredit Macet Pembiayaan Murabahah Dengan Metode Resheduling di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pasar 45 Manado
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian kredit macet dalam pembiayaan murabahah dengan menggunakan metode reschedule pada Bank Syariah Mandiri Cabang Pasar 45 Manado. Metodologi penelitian yaitu pendekatan kualitatif. Hasilnya adalah Nasabah mengajukan permohonan untuk reschedule berdasarkan penawaran yang dilakukan oleh pihak Micro Financing Analist (MFA); Kemudian pihak bank menilai faktor-faktor yang menyebabkan nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya, dan menilai keseluruhan kondisi nasabah dari segi riwayat pembayaran, keinginan bayar, dan iktikad baik nasbah untuk membayar sehingga pelaksanaan reschedule; pihak bank membuat table simulasi angsuran dari sisa pokok dan margin yang akan dilunasi oleh nasabah dengan jangka waktu maksimal reschedule atau restruk 60 bulan. Jadi penanganan kredit bermasalah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pasar 45 Manado pada umumnya menggunakan kebijakan penjadwalan kembali (reschedule) angsuran dengan melihat kondisi nasabah dalam hal kemampuan bayar, keinginan bayar, prospek usaha dan iktikad baik nasabah.
Full Text:
PDFReferences
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000
Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, Yogyakarta: Erlangga, 2012
Hariyani, Iswi. Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2013
Hulwati, Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syari’ah di Pasar Modal Indonesia dan Malaysia, Jakarta: Ciputat Press Group, 2009
Ikatan Bankir Indonesia, Bisnis Kredit Perbankan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2018
Rahardja, Prathama. Uang dan Perbankan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 1996.
DOI: http://dx.doi.org/10.21927/jesi.2019.9(2).118-126
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.