Analisis Pengetahuan Pinjaman Online Pada Masyarakat Surakarta
Abstract
Pinjaman Online oleh masyarakat Indonesia merupakan salah satu produk dari Financial Technology yang sedang berkembang di dunia. Ketidaktahuan masyarakat mengenai ini dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan yang semakin besar, dan tidak segan-segan menggunakan cara kasar dalam proses penagihan. Oleh karena itu perlu adanya penjelasan mengenai pentingnya pengetahuan masyarakat terhadap perkembangan teknologi bidang ekonomi khususnya Pinjaman Online yang dirasa sangat memudahkan masyarakat karna persyaratan dan pencairan dana yang mudah, praktis dan cepat.
Literasi atau sosialisasi mengenai masalah seperti ini dapat dilakukan secara sinergis Otoritas Jasa Keuangan selaku pemegang regulasi industry jasa keuangan. Berdasarkan fenomena tersebut penelitian ini dilakukan di lokasi yang memiliki tingkat pendidikan tinggi di Jawa Tengah dengan tingkat ekonomi yang tinggi pula yaitu Kota Surakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan masyarakat yang berdomisili di Kota Surakarta sebagai objek dari penelitian ini.
Hasil dalam penelitian ini diketahui bahwa masyarakat Surakarta yang didominasi oleh generasi muda telah memiliki pengetahuan tentang pinjaman online. Berdasarkan pengetahuan tersebut, masyarakat dapat memilih pinjaman online legal yang aman digunakan karena pinjaman online legal di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak seperti pinjaman online ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ansori, A. (2018). Sistem Informasi Pebankan Syariah. Jurnal BanqueSyari, 4, 183–204.
Azizah, Z., Muntarwikhi, S., W, D. S., Dilasari, A., Nurmawati, K. M., Anis, N., … Dewi, T. (2020). Edukasi Fintech Lending Sebagai Solusi. Jurnal Graha Pengabdian, 2(2), 187–201.
Fadzar, A. N., Hidayat, A. R., & Wijayanti, I. M. (2020). Pengaruh Pengetahuan , Persepsi Kemudahan Penggunaan , Kepercayaan dan Risiko terhadap Minat Bertransaksi Menggunakan Fintech Lending Syariah. Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), 1–4.
Fitriani, R. (2017). Aspek hukum legalitas perusahaan atau badan usaha dalam kegiatan bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12, 136–145.
Hakim, A. M., & Setyabudi, D. (2020). Terpaan Informasi Pinjaman Online di Media Online dan Terpaan E-WOM di Grup Facebook Pinjaman Online dengan Tingkat Pengetahuan Masyarakat dalam Penggunaan Pinjaman …. Interaksi Online. Retrieved from https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/29603
Indonesia Financial Services Authority (OJK). (2020). Perkembangan Fintech Lending Februari 2020. (November), 1–11. Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Documents/Statistik FL November.pdf
Indonesia Internet Provider Association. (2020). Buletin APJII. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Vol. 74, p. 1. Retrieved from https://apjii.or.id/content/read/104/503/BULETIN-APJII-EDISI-74---November-2020
Magdalena, I., Fajriyati Islami, N., Rasid, E. A., & Diasty, N. T. (2020). Tiga Ranah Taksonomi Bloom dalam Pendidikan. Jurnal Edukasi Dan Sains, 2(1), 132–139.
Miswan, A. (2019). Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Jawa Tengah. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 38.
Nugrahani, F. (2014). dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. 信阳师范学院, 1(1), 305. Retrieved from http://e-journal.usd.ac.id/index.php/LLT%0Ahttp://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/viewFile/11345/10753%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.04.758%0Awww.iosrjournals.org
Ober, R., Guna, A., & Primawardani, Y. (2020). PERLINDUNGAN HAK PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA ( Protection of the Rights of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective ). Jurnal HAM, 11(3), 353–367.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. Otoritas Jasa Keuangan, 1–29. Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL - POJK Fintech.pdf
Santoso, W., Trinugroho, I., & Risfandy, T. (2020). What Determine Loan Rate and Default Status in Financial Technology Online Direct Lending? Evidence from Indonesia. Emerging Markets Finance and Trade, 56(2), 351–369. https://doi.org/10.1080/1540496X.2019.1605595
Suharini, & Hastari, R. (2020). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Fintech Ilegal di Indonesia Sebagai Upaya Perlindungan Pada Konsumen. Jurnal Akrab Pekanbaru, 5(Agustus 2020), 25–38.
Suharyati, S., & Ediwarman, E. (2020). Edukasi Fintech Dan Kewirausahaan Bagi Pelaku Umkm Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Jurnal Bakti Masyarakat Indonesia, 2(2), 219–228. https://doi.org/10.24912/jbmi.v2i2.7251
Susanti, S. (2020). Persepsi Masyarakat Kota Pekanbaru Tentang Aplikasi Pinjaman Online. Jom Fisip, 7(1), 1–12.
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379–391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391
Wonglimpiyarat, J. (2017). FinTech banking industry: a systemic approach. Foresight, 19(6), 590–603. https://doi.org/10.1108/FS-07-2017-0026
Sani, A. A. (2020). Finacial Inclusion Profile In East Java. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, 12(1), 60-76.
Mufti, R., & Suripto, T. (2020). Analisa Minat Mahasiswa Terhadap Penggunaan Layanan Internet Banking Bank BNI Syariah. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 10(1), 55-61.
Salam, A., & Irsyad, S. M. (2020). Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Lembaga Muhtasib Dalam Industri Keuangan Syariah di Indonesia. JESI (Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia), 9(2), 73-85.
Wicaksana, R. S., Heksaputra, D., Bahrudin, M. J. U. H., Rahmanto, D. N. A., Irsyad, S. M., & Sani, A. A. (2020). Peningkatan Kesadaran Masyarakat Mengenai Potensi Desa Wisata Halal Melalui Program Sosialisasi dan Pemanfaatan Aplikasi ADIBA MSME. KUAT: Keuangan Umum dan Akuntansi Terapan, 2(2), 105-113.
DOI: http://dx.doi.org/10.21927/jesi.2021.11(2).108-114
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.