Analisis Kesiapan Klinik Soragan 100C Menghadapi Akeditasi

Putri Mustika Sholawati, imram Radne Rimba Putri, Anisya Dwi Prastiwi, Nara Arumbinang Wajdi

Abstract


Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan pertama secara perorangan dan memiliki fasilitas pelayanan medis dasar atau spesialistik, dalam meningkatkan pelayanan yang aman dan baik maka perlunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan klinis.untuk meningkatkan dan memperbaiki mutu pelayanan agar berjalan dengan baik,ama dan minimal dalam menghadapi risiko maka perlu melakukan akreditasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana persiapan reakreditasi Klinik Soragan 100C. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik Pengambilan data dilakukan dengan wawancara dan menggunakan kuesioner standar penilaian akreditasi klinik dari lembaga LAMFI.Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar akreditasi yang disusun dalam tiga bab terdapat 104 elemen penilaian dengan skor pencapaian saat ini untuk bab I dan 2 sudah 100% terpenuhi sedangkan untuk bab 3 69% terpenuhi.


Keywords


Akreditasi; Klinik Utama; Pelayanan Kesehatan; Accreditation; Main Clinic; Health Services

Full Text:

PDF

References


PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 [Internet]. Vol. 39. 2014. Available from: http://dx.doi.org/10.1016/j.biochi.2015.03.025%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature10402%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature21059%0Ahttp://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nrmicro2577%0Ahttp://

Ditjen Yankes. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandir. 2022;

Kemenkes RI 2015. PMK No. 46 ttg Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.pdf.part. 2015; Available from: http://www.slideshare.net/adelinahutauruk7/permenkes-no-46-tahun-2015-tentang-akreditasi-puskesmas-klinik-pratama-tempat-praktik-mandiri-dokter-dan-dokter-gigi

Novitasari M, Budiyanti RT, Sriatmi A. Kesiapan Akreditasi Klinik Pratama Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan. Link. 2022;18(1):1–9.

Sheila Maria Belgis Putri Affiza. Peraturan Mentri Kesehatan Ri Nomor 24 Tahun 2022. הארץ. 2022;(8.5.2017):2003–5.

Kesehatan DJBU. Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 2015;

Kemkes RI. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Kemenkes RI. 2022;(1207):1–16.

Anggraeny PA, Ernawaty E. The readiness of airlangga health care centers (AHCC) B faced accreditation for first level clinics. J Adm Kesehat Indones [Internet]. 2016;4(2):146–54. Available from: https://e-journal.unair.ac.id/index.php/JAKI/article/view/3182/2325

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.268 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi. 2008.




DOI: http://dx.doi.org/10.21927/ijhaa.2023.6(2).%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Indonesian Journal of Hospital Administration

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



ISSN (print) 2624-265X, ISSN(online) 2621-2668

International Journal of Hospital Administration indexed by:

  

Office:
Alma Ata University
Jl Brawijaya n0. 99, Tamantirto, Kasihan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Web Analytics View My Stats