Dinamika Regulasi Sertifikasi Halal di Indonesia
Abstract
The need for halal products in Indonesia is increasing rapidly, considering that Indonesia is a country that has a large Muslim population. To oversee that each product is halal guaranteed, one of the efforts made by the government is through regulation. In Indonesia, this regulation apparently experienced several changes/renewals. This study aims to describe how the dynamics of halal regulation in Indonesia from time to time. The method used is qualitative-descriptive-literature. The result obtained, that there are changes and renewal of regulations relating to the guarantee of halal products in Indonesia are the right steps (in his time) taken by the government to maintain the existence of halal products circulating in Indonesia to be in accordance with the concept of halal in Islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, M. (2016). “Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal.” Ahkam, Vol. 16, No. 2. Diambil dari https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4459
BPJPH. (2020). Sekilas Tentang BPJPH. Diambil dari http://halal.go.id/
BPS. (2020). Sensus Penduduk 2010. Diambil dari https://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=320&wid=0
Dahlan, A. A., et. al. (1996). Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 2. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve.
Depag. (2003). Pedoman Produk Halal. Jakarta: Proyek Pembinaan Pangan Halal.
Fauzi, M. (2018). "Problematika Penentuan Fatwa Hukum Halal di Indonesia." JIEI, Vol. 4, No. 1. Diambil dari http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v4i01.141
Harianto, D. (2010). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Iklan yang Menyesatkan. Bogor: Ghalia.
Kahfi, A. (2018). “Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Muslim di Indonesia.” Jurisprudentie, Vol. 5, No. 1. Diambil dari https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v5i2.5399
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 518 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 Tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82/Menkes/SK/I/1996 Tentang Pencantuman Tulisan “Halal” Pada Label Makanan.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 924/Menkes/SK/VIII/1996 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82/Menkes/SK/I/1996 Tentang Pencantuman Tulisan “Halal” Pada Label Makanan.
LPPOM-MUI. (2020). Fatwa MUI. Diambil dari http://www.halalmui.org/mui14/main/page/fatwa-mui
LPPOM-MUI. (2020). Regulasi LPPOM-MUI. Diambil dari: http://www.halalmui.org/mui14/main/page/regulasi-lppom-mui
LPPOM-MUI. (2020). Sejarah LPPOM-MUI. Diambil dari http://www.halalmui.org/mui14/main/page/sejarah-lppom-mui
Munawwir, A. W. (1997). Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia). Surabaya: Pustaka Progresif.
Murjani. (2015). “Sistem Jaminan Produk Halal dan Thayib di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Politis.” Fenomena, Vol. 7, No. 2. Diambil dari https://doi.org/10.21093/fj.v7i2.298
Murtadho, R. (2019). "Nilai Filosofi Halal dalam Ekonomi Syariah." Profit, Vol. 3, No. 1. Diambil dari http://doi.org/10.33650/profit.v3i1.537
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 280/Men.Kes/Per/XI/76 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Sumarwan, U. (2011). Perilaku Konsumen, Teori, dan Penerapannya dalam Pemasaran. Bogor: Ghalia.
Tempo. (1988). Lemak Babi, Mulai Jelas. Diambil dari https://majalah.tempo.co/read/nasional/28771/lemak-babi-mulai-jelas?hidden=login
Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
DOI: http://dx.doi.org/10.21927/jesi.2020.10(1).36-44
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.