Optimalisasi Asset Wakaf Melalui Sukuk Wakaf di Indonesia

Dunyati Ilmiah

Abstract


Banyaknya tanah wakaf yang tidak diberdayakan secara produktif diakibatkan oleh ketiadaan dana untuk memberdayakan atau mengelola tanah wakaf tersebut. Pembiayaan menjadi faktor penting dalam pemberdayaan tanah wakaf agar menjadi wakaf yang produktif. Sukuk berbasis wakaf merupakan inovasi dalam memberdayakan asset wakaf untuk di produktifkan. Sukuk punya potensi yang cukup tinggi sebagai instrumen untuk memobilisasi dana keuangan syariah, karena merupakan salah satu instrument pembiayaan jangka panjang dan menjadi alternatif memperoleh dana investasi proyek. Sementara dana wakaf mempunyai kapasitas untuk mendapatkan income sebagai aktivitas sosial keuangan syariah dalam bentuk produk sukuk. Integrasi antara sukuk dan wakaf adalah inovasi yang menarik dalam keuangan islam. Sukuk berpotensi sebagai instrument untuk memobilisasi dana, sementara wakaf memiliki kapasitas untuk mendapatkan income dana aktifitas keuangan yang produktif. Karena itu, kolaborasi antara sukuk dan wakaf dapat menjadi inovasi dalam menyediakan pembiayaan berbiaya rendah untuk menjalankan keberlanjutan ekonomi.

Metodelogi yang digunakan pada penelitian ini adalah metode eksploratif yang dilaksanakan melalui pendekatan studi literatur tentang sukuk, wakaf, serta menggali kajian-kajian dari penelitian sebelumnya tentang bagaimana mengoptimalisasikan wakaf melalui sukuk. Tehnik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang memiliki relevansi dengan permasalahan yang akan dibahas. Pada penelitian optimalisasi asset wakaf ini, pengolahan data hanya ditujukan pada analisis data secara deskriptif kualitatif, di mana materi atau bahan bahan terkait wakaf dan sukuk selanjutnya akan dipelajari sekaligus dianalisis, sehingga dapat diketahui kesesuaian, pemanfaatan dan gagasan-gagasan baru. Hasil dari penelitian ini adalah Optimalisasi asset wakaf dengan menerbitkan sukuk wakaf sekurang-kurangnya ada empat pihak yang terlibat yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI) selaku nadzir, Developer, Special Porpose Vehicle (SPV) selaku penerbit sukuk, Investor. Sukuk dan wakaf adalah dua instrument yang berbeda namun dikolaborasikan menjadi satu melalui sukuk wakaf dengan tujuan untuk memperoleh nilai maslahat yang lebih besar. Sukuk yang dibangun atas akad ijaroh yang memiliki sifat bisnis, sementara wakaf yang dibangun atas akad yang bersifat sosial, tidak adanya imbal hasil.


Keywords


Aset, Wakaf, Sukuk Wakaf

Full Text:

PDF

References


Arif, Syafrudin, 2010. Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam, Jurnal Ekonomi Islam La Riba.

Anwar, Syamsul, 2007. Studi Hukum Islam Kontemporer, RM Books, Jakarta.

Bayinah, Ai Nur, 2013. Exploring and Empowering Waqf Invesment Toward an Acceleration of Economic Development in Indonesia, Conference Proceedings, Annual Internat ional Conference on Islamic Studies (AICIS XII).

Chapra, Umer. 2000. Islam dan Tantangan Ekonomi, Gema Insani Pres, Jakarta.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haki, 2003. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Proyek Pengelolaan Zakat dan Wakaf, Jakarta.

Iin Emy Prastiwi, Anik, 2017. Perkembangan Instrumen Sukuk dalam Mendukung Pembangunan Infrastruktur, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Surakarta, Vol.3 No.3.

Kholid, Muhammad,. Raditya Sukmana dan Kamal Abdul Kareem Hassan, 2007, Waqf through Sukuk Al-Intifa’a : A Proposed Generic Model, Paper presented to a conference “Research and Development: The Bridge between Ideals and Realities”. IIUM International Conference on Islamic Banking and Finance, April 24, 2007.

Masyita, Dian, dkk., 2002. A Dynamic Model for Cash Waqf Management as One of The Alternatif Instrument for the Poverty Allevation in Indonesia. Lihat juga Dian Masyita, Preliminary Implementation Model Design of Cash Waqf Certificatte as Alternative Instrument for Poverty Allevation in Indonesia using System Dynamics Methodology. Thesis, ITB.

Medias, Fahmi, 2010. Wakaf Produktif dalam Perspektif Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, Volume IV, No. 1.

Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman, 1992. Analisa Data Kualitatif, Buku tentang Sumber Metode-metode Baru, UI Press, Jakarta.

Nasution, S., Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif , 1998. Tarsito, Bandung.

Rozalinda, 2012. Manajemen Risiko Investasi Wakaf Uang, Jurnal ISLAMICA, Vol. 6 No. 2.

Sulistiani, Siska Lis, dkk., 2013. Analisis hukum Islam terhadap pengembangan wakaf berbasis sukuk untuk pemberdayaan tanah yang tidak produktif di Indonesia, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Universitas Islam bandung.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif (SuatuTinjauanSingkat), Rajawali Pers, Jakarta.

Tarmizi, Erwandi, 2015. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Berkat Mulia Insani Publishing, Bogor.

Qohaf, Mudzir, 2008. Manajemen Wakaf Produktif, Khalifa, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.21927/jesi.2019.9(2).127-137

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

   

    

Editorial Office:

Faculty of Islamic Economics and Business, Universitas Alma Ata

Jl. Brawijaya No.99, Jadan, Tamantirto, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55184

Lisensi Creative Commons
JESI by http://ejournal.almaata.ac.id/index.php/JESI is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.