1. Para editor dapat dipandu oleh kebijakan dari dewan editor jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme. Para editor dapat berunding dengan editor lain atau mitra bestari dalam membuat keputusan ini
2. Bahan yang tidak dipublikasikan dalam sebuah naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
3. Seorang penulis tidak boleh mempublikasikan manuskrip yang menjabarkan esensi penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Pengiriman manuskrip yang sama untuk lebih dari satu jurnal bersamaan merupakan perilaku penerbitan tidak etis dan tidak dapat diterima
4. Penulis diminta untuk memberikan data mentah yang terkait dengan manuskrip untuk editorial, dan harus siap untuk menyediakan akses publik terhadap data tersebut (konsisten dengan ALPSP-STM Pernyataan Data dan Database), jika memungkinkan, dan harus dalam hal apapun untuk menyimpan data tersebut setelah publikasi
5. Penulis laporan penelitian asli harus menyajikan laporan yang akurat dari pekerjaan yang dilakukan serta diskusi objektif dari signifikansi risetnya. Data yang mendasari harus disertakan secara akurat di manuskrip. Sebuah manuskrip harus mengandung detail dan referensi yang cukup untuk mengizinkan orang lain untuk meniru pekerjaan. Laporan penipuan atau pemberian informasi tidak akurat secara sengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.