ANALISIS REALISASI PAJAK DAERAH: STUDI KASUS DI BPKPAD BANTUL PERIODE 2018 –2022

Dian Asriana, Rina Mawarti Muji Astuti, Erwin Budi Setyawan, Susianti Susianti

Abstract


Penelitian ini menjelaskan tentang realisasi pajak daerah di Kabupaten Bantul dengan variabel penelitian semua pajak daerah di daerah tersebut. Dengan menggunakan explanatory research dan pendekatan kuantitatif diperoleh hasil dari sebelas pajak daerah hampir selama periode penelitian realisasinya termasuk baik karena melampaui target yang sudah ditentukan dengan capaian rata-rata sebesar 122,60 % dan hanya untuk pajak hiburan saja pada 2022 tidak mampu merealisir targetnya. Sementara capaian pajak daerah didominasi oleh tiga pajak besar yaitu BPHTB, PBB-P2 dan pajak penerangan jalan dengan rata-rata lebih 88 % dari pajak daerah. Kondisi ini sudah semestinya menjadikan BPKPAD sebagai lembaga yang mengelola keuangan, pendapatan dan aset daerah lebih memperhatikan dan mengevaluasi usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh pajak-pajak daerah yang realisasinya sangat kecil. Dengan usaha-usaha tersebut, disamping tetap mempertahankan dan mengupayakan usaha capaian ketiga kelompok pajak dengan perolehan terbesar tersebut diharapkan mampu meningkatkan perolehan PAD yang akhirnya mampu mengurangi ketergantungan Pemda ke Pusat.


Keywords


Realisasi, Pajak Daerah, BPKPAD Bantul

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim. 2004. Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: UUP AMP YKPN.

Bachrul Elmi.20202. Keuangan Pemerintah Daerah Otonomi di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia.

Departemen Dalam Negeri dan Otonomi daerah Republik Indonesia. 2000. Himpunan Peraturan Pemerintah, PP. No. 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan Keuangan Daerah; PP. No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; PP. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Desentralisasi dan Tugas Pembantuan; PP. No. 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.

Kurniawan, P. dan Purwanto, A. 2006. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Malang: Bayu Media Publishing.

Mardiasmo. 2019. Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

M. Suparmoko. 2000. Otonomi Daerah. Yogyakarta: BPFE.

Nazir, Moh. 2013. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

M. Zidny Nafi’ Hasbi, I. W. (2021). Analysis of Ijarah Contract Service Innovations in Sharia Banking Transactions. In Annual International Conference on Islamic Economics and Business (Vol. 2021).

Nafi’ Hasbi, M. Z. (2021). Optimization of Management of Islamic Philanthropy Based on Productive Ownership Efforts for Empowering the Economic Independence. ISLAMICONOMIC: Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 91–110.

Nafi’ Hasbi, M. Z. (2022). the Need for Revitalizing Zakah Regulation Toward Productive Zakah. Al’Adalah, 25(2), 125–136. https://doi.org/10.35719/aladalah.v25i2.302

Nafi’Hasbi, M. Z., Widayanti, I., & ... (2022). The Excellence of The Ummah Through The Integration of Islamic Philanthropy and Islamic Social Finance in Realizing Economic Independence. The 4th International …. https://conference.metaskrip.com/index.php/icon-uce/article/view/49

Resmi, Siti. 2011. Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Siahaan, P. Marit. 2013. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wahyuni. 2010. Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.21927/ijma.2024.5(1).91-98

Editorial Office:

Faculty of Islamic Economics and Business, Universitas Alma Ata

Jl. Brawijaya No.99, Jadan, Tamantirto, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55184

Lisensi Creative Commons
IJMA by http://ejournal.almaata.ac.id/index.php/IJMA is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.