Analisis Kesiapan Klinik Soragan 100C Menghadapi Akeditasi
DOI:
https://doi.org/10.21927/ijhaa.2023.6(2).76-80Keywords:
Akreditasi, Klinik Utama, Pelayanan Kesehatan, Accreditation, Main Clinic, Health ServicesAbstract
Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan pertama secara perorangan dan memiliki fasilitas pelayanan medis dasar atau spesialistik, dalam meningkatkan pelayanan yang aman dan baik maka perlunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan klinis.untuk meningkatkan dan memperbaiki mutu pelayanan agar berjalan dengan baik,ama dan minimal dalam menghadapi risiko maka perlu melakukan akreditasi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana persiapan reakreditasi Klinik Soragan 100C. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik Pengambilan data dilakukan dengan wawancara dan menggunakan kuesioner standar penilaian akreditasi klinik dari lembaga LAMFI.Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar akreditasi yang disusun dalam tiga bab terdapat 104 elemen penilaian dengan skor pencapaian saat ini untuk bab I dan 2 sudah 100% terpenuhi sedangkan untuk bab 3 69% terpenuhi.
References
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 [Internet]. Vol. 39. 2014. Available from: http://dx.doi.org/10.1016/j.biochi.2015.03.025%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature10402%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nature21059%0Ahttp://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127%0Ahttp://dx.doi.org/10.1038/nrmicro2577%0Ahttp://
Ditjen Yankes. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandir. 2022;
Kemenkes RI 2015. PMK No. 46 ttg Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi.pdf.part. 2015; Available from: http://www.slideshare.net/adelinahutauruk7/permenkes-no-46-tahun-2015-tentang-akreditasi-puskesmas-klinik-pratama-tempat-praktik-mandiri-dokter-dan-dokter-gigi
Novitasari M, Budiyanti RT, Sriatmi A. Kesiapan Akreditasi Klinik Pratama Dalam Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan. Link. 2022;18(1):1–9.
Sheila Maria Belgis Putri Affiza. Peraturan Mentri Kesehatan Ri Nomor 24 Tahun 2022. ×”×רץ. 2022;(8.5.2017):2003–5.
Kesehatan DJBU. Pedoman Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 2015;
Kemkes RI. Peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi. Kemenkes RI. 2022;(1207):1–16.
Anggraeny PA, Ernawaty E. The readiness of airlangga health care centers (AHCC) B faced accreditation for first level clinics. J Adm Kesehat Indones [Internet]. 2016;4(2):146–54. Available from: https://e-journal.unair.ac.id/index.php/JAKI/article/view/3182/2325
Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.268 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi. 2008.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
This journal allow reuse and remixing of its content, in accordance with a CC BY NC. This license lets others remix, tweak, and build upon artist's work non-commercially, and must also acknowledge the artist and be non-commercial, they don't have to lisence their derivative works on the same terms.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
